Senin, 05 November 2012

KASUS SISTEM INFORMASI PERBANKAN



Perkembangan Teknologi dalam dunia Perbankan dan Asuransi terus berkembang pesat. Teknologi yang dipakai mulai dari Software hingga Hardware terus diperbaiki setiap tahunnya. Hardware digunakan untuk jaringan telekomunikasi sistem management & transfer informasi data, sedangkan software digunakan untuk membantu hardware dalam bekerja. Software dan jaringan komunikasi inilah yang kadang juga masih memprihatinkan dan selalu membuat hampir semua nasabah kecewa. Hal ini memang lumrah dikarenakan teknologi merupakan mesin buatan dari pikiran manusia dan pasti sering terjadi kesalahan, tetapi masalah yang sering muncul ini merupakan masalah yang tidak dapat ditangkap logika yang benar. 

Sebagai contoh perkembangan teknologi yang digunakan nasabah dengan pihak bank dalam bertransaksi adalah : Internet Banking, Sms Banking, dan Automatic Teller Machine (ATM). Dari ketiganya yang sering baik dalam pelaksanaanya adalah internet banking walau kadang dalam pelaksanaannya masih bisa ditembus keamanannya. Tetapi dibanding sms banking dan ATM, internet banking merupakan yang terbaik. Mengapa bisa dikatakan demikian, karena sangat banyak pembobolan mesin ATM mulai dari cara bobol fisik sampai tembus sistem, sedangkan pelanggaran sms banking ini kemungkinan besar sabotase dari pihak internal bank atau asuransi. Karena banyaknya yg membahas tentang kasus pembobolan ATM, maka sekarang akan kita bahas kasus sms banking yang diduga sabotase pihak internal bank.

Berikut kutipan kasus sms banking yang mengecewakan nasabah :
(dikutip dari KELUHAN KONSUMENONLINE)

Pada tanggal 26 Februari saya melakukan transaksi cek saldo SMS Banking BRI. Sejak pagi sampai siang, saya sudah melakukannya sebanyak 3 kali dengan format yang sama : SALDO (PINSMS) kirim ke 3300.
Setiap kali saya mengirim, pulsa saya terpotong 1.000 rupiah. Sehingga, pada hari itu pulsa saya terpotong sebnayak 3.000 rupiah.
Tapi, 3 kali saya kirim, tak satupun balasan yang masuk ke HP saya.
Saya pun menelepon Call Center BRI di nomer 14017. Diterima petugas bernama Nicky (laki-laki). Saat dicek, ternyata pada saat itu terjadi gangguan jaringan di SMS Banking BRI.
Saya pun bertanya, “Lalu, pulsa saya gimana mas?”
Dia menjawab, “pulsanya memang otomatis terpotong pak, sejak dilakukannya pengiriman,”
Saya bertanya lagi “lalu, informasi tidak kunjung saya dapatkan, tapi pulsa saya terpotong. Gimana ini?”
Dia menjawab, “memang seperti itu, pak. Pulsa dipotong oleh operator yang bersangkutan meskipun transaksi gagal dilakukan”
Saya pun bertanya lagi, “Lalu, kapan jaringan ini beres pak?”
Dia menjawab, “belum tau pak. nanti bapak coba lagi saja”
Logika otak saya yang tidak sepandai bos-bos di BRI mengatakan, jika tidak saya harus mencoba terus,maka potensi pulsa saya terpotong lebih besar lagi. Jika pada hari itu saya mencoba sebanyak 10 kali, maka pulsa saya terpotong 10 ribu. Jika di saat yang sama terdapat 1000 pelanggan SMS Banking BRI yang mencoba sebanyak 10 kali pula, maka terdapat 100 JUTA Rupiah uang keluar tanpa ada hasil atau SMS balasan dari BRI.
Apakah memang demikian kebijakan BRI ? Pulsa terpotong atau tidak (seperti dikatakan mas Nicky tadi) adalah urusan operator, sementara persoalan jaringan tidak ada follow up atau pemberitahuan kepada konsumen bahwa sedang ada gangguan jaringan, atau bahkan pemberitahuan jika permasalahan telah selesai.
Di kepala saya yang tidak sepandai Bos-Bos BRI itu, mestinya ada tindakan dari BRI yang akan menginformasikan kepada pelanggan SMS Banking BRI jika terjadi persoalan jaringan, dan AKAN DIBERITAHUKAN lewat SMS pula jika persoalan tersebut telah selesai. sehingga, pelanggan tidak membuang-buang pulsanya untuk mencoba dan belum tentu berhasil.
Bayangkan, jika saya mencoba sebanyak 10 kali, artinya hanya untuk cek saldo saya dikenai biaya 10ribu. Itu dengan catatan persoalan jaringan telah selesai.
Sungguh mengecewakan Bank Sebesar BRI tidak becus menangani problem pelayanan. Mereka hanya membangun, mengembangkan, menambah, tapi tidak mampu merawat. Akibatnya, promosi SMS Banking jadi SIA-SIA.
Untunglah BRI adalah Bank yang wajib saya miliki rekeningnya, karena gaji saya dibayar hanya lewat situ. Kalau tidak…entahlah.


Itu merupakan kutipan dari pak Yunus Bani Sadar (yunusbani@gmail.com) sebagai salah satu nasabah yang menggunakan fasilitas teknologi sms banking Bank Rakyat Indonesia. Ini masalah sistem yang bermasalah. Sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan membelok dari tujuan sebenarnya. Dari kasus ini yang kita perlu selidiki bagaimana pegelolaan sistem informasi yang dilaksanakan bank tersebut ??, apakah ini sabotase pihak internal bank dengan pihak provider yang melakukan kerjasama ?? .
Dapat kita analisa secara sederhana sistem keuangan perbankan sangat rentan terhadap praktek money laundry. Banyak sekali cerita dari beberapa karyawan bank yang pernah saya temui mulai dari teller, frontlinner sampai mantan kepala unit pihak bank yang dimaksud. Hampir semua dari mereka mengetahui praktek-praktek yang dilakukan oleh beberapa TOP MANAGER (Direksi) untuk mengubah sistem keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti jaringan telekomunikasi untuk kepentingan-kepentingan sepihak tanpa memerhatikan kesejahteraan karyawan sehingga nasabah yang menjadi sebut saja korban penipuan. Jaringan semua provider yang canggih telah dikembangkan di Indonesia, dari jaringan gelombang mikro sampai teknologi fiber optik juga hardware lain yang membuat jaringan telekomunikasi semakin baik. Tetapi kecanggihan teknologi tersebut adalah jawaban untuk masalah fasilitas sms banking dari kutipan seorang CS perbankan berbicara adanya gangguan jaringan. Gangguan jaringan hanya terjadi bila ada maintenance provider dan gangguan alam seperti hujan petir maka diluar itu kemungkinan besar tidak ada gangguan jaringan yang sangat menipu para nasabah bank yang menggunakan fasilitas sms banking.
Bisa disimpulkan bahwa sistem informasi harus dibangun secara jujur, fleksibel, dan transparan, agar pengelolaan transaksi keuangan nasabah tetap terjaga dengan baik. Harus membangun sistem keuangan yang murni tanpa sabotase atau keinginan pihak tertentu agar kepercayaan nasabah terus kuat. Manajemen yang dilakukan harus sedikit dirubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU No. 7 Tahun 1992.
Pasal 2 : Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 29 ayat (2) : Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Hal-hal tersebut yang harusnya diperhatikan dengan sungguh sebagai bahan evaluasi dan referensi membangun sistem yang baik dalam perbankan maupun asuransi.


 SUMBER REFERENSI :
KLIK DISINI dan DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar